Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sabu Siap Edar di Amankan

Rabu, 08 April 2026 | 21:37:43 WIB

Bengkalis (Sangkala.id)-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan terpisah di hari yang sama, Rabu (8/4/2026), polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZF (20) di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan berperan sebagai pengedar," ungkap Kapolsek.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial PPR di lokasi yang sama.

Dari tangan PPR, petugas menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor total 0,81 gram. Selain itu, ditemukan tiga plastik bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Dari perannya, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menjual narkotika jenis sabu," tambah Kompol Al Imran.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Bukit Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," ujar Kapolsek. ***(Ramd)

Terkini