Bengkalis (Sangkala.id)-Satreskrim Polres Bengkalis Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik illegal logging di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti kayu gelondongan jenis mahang yang siap diolah.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan intensif pada Rabu (28/1).
"Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Setelah dipantau, sekitar pukul 19.30 WIB terlihat kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju darat," ungkap Yohn Mabel, Kamis (29/1/2026).
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria yang berada di kapal pompong berwarna hitam dengan muatan kayu berbentuk batang bulat sepanjang 220 sentimeter. Dari lokasi, polisi juga menemukan tumpukan kayu lain yang setara dengan delapan truk colt diesel, diduga akan diolah menjadi papan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K, warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu tersebut disebut milik P, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan ahli kehutanan guna memperkuat pembuktian.
Polres Bengkalis menegaskan penindakan terhadap kejahatan kehutanan menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan. “Kami akan menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Yohn Mabel.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal di wilayah pesisir dan kawasan konservasi Riau.***(ramd)