Rohil (Sangkala.id)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Kamis (27/11), untuk membahas rencana kerja sama pendampingan hukum. Rombongan dipimpin Ketua BAZNAS Rohil Ustaz H. Jefrizal, SHi, MM, didampingi jajaran wakil ketua dan unsur pelaksana.
Kedatangan mereka disambut Kepala Kejari Rohil Chaidir SH, MH, bersama Kasi Datun Wirawan Prabowo SH, MH dan Nadini Cista SH. Pertemuan berlangsung hangat dan fokus pada rencana penandatanganan MoU terkait penguatan aspek hukum dalam tata kelola zakat.
Ustaz Jefrizal menjelaskan bahwa pendampingan hukum sangat diperlukan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan ketepatan penyaluran zakat. Ia memaparkan regulasi terkait BAZNAS Rohil, termasuk mekanisme pengumpulan zakat ASN serta penyaluran melalui program Rohil Cerdas, Rohil Peduli, dan Rohil Makmur.
“MoU ini penting agar BAZNAS tidak salah langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Kepala Kejari Rohil, Chaidir, menyambut positif upaya tersebut. Ia meminta BAZNAS mengajukan permohonan resmi dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum sepanjang sesuai aturan.
“BAZNAS mengelola dana umat. Maka transparansi, seleksi ketat, dan kepatuhan pada regulasi harus menjadi prinsip utama,” tegas Chaidir.
Kejari Rohil menugaskan Kasi Datun untuk menindaklanjuti ruang lingkup kerja sama, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat.
Langkah BAZNAS Rohil ini mengikuti jejak daerah lain seperti Kampar dan Pelalawan, sekaligus memperkuat komitmen peningkatan tata kelola yang bersih dan profesional. (zal)