Pekanbaru (Sangkala.id)-Mantan wakil ketua DPRD Riau, Asri Auzar, akhirnya resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Asri dijebloskan ke tahanan, Ahad (9/11/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu bukan tanpa dasar. Kasus ini telah melalui proses panjang sejak penyidik menggelar gelar perkara pada 24 Januari 2025 lalu.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tokoh politik tersebut.
"Iya, ditahan," kata Bery singkat kepada wartawan, Ahad (9/11/2025).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Tahap berikutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau secepatnya," ujarnya.
Asri Auzar dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan barang tidak bergerak, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci, warga Pekanbaru, pada 6 September 2023.
Ia menuduh Asri Auzar menggelapkan tanah dan rumah miliknya di Jalan Delima, Tobek Godang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2021, dan akibatnya Vincent mengaku mengalami kerugian mencapai Rp187,5 juta.
"Saya hanya ingin hak saya kembali. Rumah itu milik saya yang sah," ujar Vincent dalam laporannya.
Kini, dengan penahanan resmi terhadap Asri Auzar, kasus ini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan dan proses persidangan yang akan menentukan nasib salah satu tokoh politik senior Riau tersebut.***