Mengaku Anggota BNN, Pria di Pelalawan Peras Korban Rp200 Juta Pakai Pistol

Minggu, 09 November 2025 | 15:40:18 WIB

PELALAWAN (Sangkala.id)-Aksi nekat seorang pria bernama Jamroni berakhir di balik jeruji besi. Dengan modus mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bersenjata api, ia berhasil memeras korban hingga Rp200 juta.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AE pada 7 November 2025. Saat itu, korban dan temannya dihentikan oleh tujuh pria tak dikenal yang mengaku dari BNN.

"Pelaku menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN ke arah korban," jelas AKP Shilton, Minggu (9/11/2025).

Tak hanya menodong, para pelaku juga sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara, membuat korban ketakutan. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke arah Pekanbaru.

Selama perjalanan, korban dan rekannya mengalami penganiayaan. Pelaku memaksa korban menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang tebusan.

"Korban dipaksa mentransfer total Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,"  kata Kapolsek.

Setelah uang diterima, korban dilepaskan dan langsung melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim bergerak cepat dan menangkap Jamroni di wilayah Kuantan Tengah.

"Satu tersangka berhasil diamankan, tiga lainnya melarikan diri ke arah Sumbar dan masih kami buru," tegas Hilton.

Kini Jamroni ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

AKP Hilton juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus oknum yang mengaku aparat penegak hukum.

“Bagi siapa pun yang pernah menjadi korban pemerasan serupa, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat,” pesannya.***(Tom)

Terkini