Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Jual Beli Kartu Perdana Ilegal Teregister, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:44:23 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil membongkar praktik jual beli kartu perdana telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain. Dua pelaku diamankan dalam operasi siber yang dilakukan Senin (27/10/2025) siang.

Kedua pelaku masing-masing AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), karyawan leasing PT FIF Pekanbaru, warga Marpoyan Damai.

Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit ponsel (Oppo, iPhone, dan Vivo), tujuh kartu perdana Axis, empat kartu perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan kartu perdana Axis dan XL yang sudah teregister.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK, MH mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AS ditangkap di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS menjual kartu yang sudah diregistrasi menggunakan data dari TMS, rekannya yang bekerja di perusahaan pembiayaan di Pekanbaru.

"Tersangka TMS memberikan NIK dan data nasabah FIF yang ia peroleh dari pekerjaannya untuk membantu proses registrasi kartu perdana tersebut," ungkap AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap TMS di Pekanbaru dan menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kapolsek AKP Shilton, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

"Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Kasus ini jadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadinya dan tidak sembarangan membagikan fotokopi Kartu Keluarga atau KTP," tutup AKP Shilton.***(Tom)

Terkini