Bupati Siak Komit Perkuat Mal Pelayanan Publik, Ombudsman Soroti Tata Kelola dan Inovasi Layanan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:17:07 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Bupati Siak Afni melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Selasa (21/10/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Riau, Bambang, yang menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelayanan publik di Kabupaten Siak, terutama pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak.

Ombudsman menilai, meski MPP Siak sudah memiliki bangunan representatif, namun aspek manajemen dan regulasi kelembagaan masih perlu diperkuat. Hingga kini, MPP belum memiliki SK struktur organisasi yang jelas, serta belum seluruh layanan publik terpusat di gedung MPP.

"Secara fisik MPP Siak sudah baik, tapi tata kelola layanan perlu dioptimalkan. Kami berharap seluruh layanan terintegrasi di MPP agar masyarakat mendapat kemudahan," ujar Bambang.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat kendala teknis seperti pendingin ruangan yang belum berfungsi dan jumlah tenant layanan baru 14 dari target 30. Bambang juga mendorong agar gedung daerah dimanfaatkan maksimal, tidak hanya untuk layanan administratif, tapi juga sebagai ruang publik aktif dengan gerai UMKM, area kuliner, dan ruang bermain anak.

Menanggapi hal itu, Bupati Afni menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja MPP, termasuk penguatan struktur, efisiensi layanan, dan percepatan digitalisasi pelayanan publik.

"Kami ingin MPP Siak benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang efisien, ramah masyarakat, dan terintegrasi secara digital," tegas Afni.

Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Ombudsman untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan pengawasan dan kualitas layanan publik di Siak.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Siak untuk menjadikan MPP Siak sebagai simbol transformasi pelayanan publik modern, inklusif, dan berbasis digital yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***

Tags

Terkini