KPU Riau Bedah Putusan MK Pilkada Rohil, Perkuat Integritas dan Mitigasi Hukum Pemilu

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:03:20 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025, mengangkat topik “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025” yang membahas sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Riau. Hadir langsung di Kantor KPU Riau, jajaran komisioner di antaranya Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, dan Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau Supriyanto membuka kegiatan secara daring. Ia menegaskan pentingnya menjadikan setiap putusan hukum sebagai bahan refleksi dan pembelajaran bersama.

"Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan," ujarnya.

Kajian dipandu Romi Lukman, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Rokan Hilir, dengan Suryadi, Anggota KPU Rohil Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai narasumber utama. Ia memaparkan secara rinci perjalanan perkara, proses persidangan di MK, hingga dampak putusan terhadap tahapan pemilihan di daerah.

Diskusi semakin mendalam dengan pemaparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyoroti pentingnya memahami pola argumentasi dalam gugatan dan pertimbangan hakim MK. Ia menekankan bahwa pengelolaan data, dokumentasi bukti, dan kesiapan tim hukum menjadi kunci dalam mempertahankan posisi KPU di hadapan hukum.

Forum ini menjadi ajang strategis bagi KPU Riau dalam memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap risiko hukum pemilu. Melalui Kajian Hukum Seri VII, KPU Riau meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan.***

Terkini