Polisi Ringkus 3 Pemuda Kepemilikan Ganja

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:31:36 WIB

Dairi (Sangkala.id)-Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Dairi meringkus 3 tersangka kepemilikan narkotika jenis Ganja. Ketiga tersangka berinisial Jt (20), Zg (22) dan Bs (22).

Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra mengatakan, petugas awalnya menangkap 2 tersangka yakni JT  dan Zg.  Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Taman Rekreasi.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika. Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan mendapati kedua tersangka sedang menaiki sepeda motor, " ujarnya.

Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat 1 buah paket narkotika jenis Ganja yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna coklat.

"Kami langsung melakukan interogasi tentang darimana mereka mendapat barang haram tersebut, " katanya.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial BS (22) yang berlokasi di Jalan Tigalingga, Kecamatan Sidikalang.

Petugas kemudian langsung bergegas menuju rumah BS. Sesampainya disana, petugas  langsung  mnangkap Bs dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas  mendapat 4 paket Ganja yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna coklat, serta 1 plastik transparan yang juga berisikan narkotika jenis Ganja.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 6 bungkus paket Ganja, dengan berat bruto 78,56 gram, " katanya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Dairi.

"Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran narkotika. Kami akan segera menindaklanjutinya, " ucap Kapolres,***(amsar)

Terkini