Pujakesuma Siak Kecam Ulah Sugianto dan Juana CS

Jumat, 28 Maret 2025 | 19:23:30 WIB

Siak (Sangkala.id)-Ketua PD Pujakesuma Kabupaten Siak Rajianto mengecam keras ulah Sugianto bersama Juana CS yang menggugat kembali pelaksanaan PSU Pilkada Siak.

Pria yang akrab disapa Gito ini menegaskan, dengan adanya kembali gugatan PSU Siak ke MK, sangat mengguncang masyarakat Kabupaten Siak. Di tengah kedamaian masyarakat setelah melaksanakan PSU dan mendapatkan Bupati & Wakil Bupati terpilih, masyarakat Kota Istana itu kembali dibuat gaduh dengan ulah Sugianto dan Juana CS.

"Saya tidak habis pikir dengan ulah Sugianto bersama Juana CS, kita baru saja merasakan kedamaian setelah pelaksanaan PSU. Kita semua tahu kemenangan mutlak Bu Afni dan Pak Syamsurizal untuk kedua kalinya itu merupakan pilihan hati masyarakat Siak, kok malah dibikin gaduh lagi," ujarnya.

Gito mengaku miris dengan ulah kelompok segelintir orang yang penuh dengan nafsu, tanpa memikirkan kedamaian masyarakat Siak.

"Kabar adanya gugatan ke MK lagi itu sangat menguncang masyarakat Siak. Kalaulah mereka seorang kesatria, harusnya dengan lapang dada menerima kemenangan paslon no 02 di PSU. Kemenangan Bu Afni dan Pak Syamsurizal ini untuk kedua kalinya, artinya masyarakat Siak benar-benar menginginkan paslon 02 memimpin Siak," tegasnya.

Gito berharap, pihak-pihak tersebut harusnya menjadikan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

"Jikalah benar cinta dan sayang dengan Siak, sudahilah drama Pilkada ini. Masyarakat sudah geram, kami sudah capek juga melihat orang-orang mempertontonkan nafsu mereka demi mendapatkan kekuasaan," ketusnya.

Gito mengatakan, pasca pelaksanaan PSU, masyarakat sangat menantikan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih.

"Masyarakat sudah menginginkan pemimpin baru. Masyarakat sudah tenang mendapatkan pemimpin baru, jangan lagi ada komplotan yang bikin gaduh," kecamnya.

"Jangan lagi ada statmen-statmen yang membuat gaduh apalagi sampai menimbulkan perpecahan dan bentrok di Kabupaten Siak. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Siak demi Siak yang kita cintai ini," pungkasnya.

* Lepas Tangan Soal Gugatan ke MK

Sementara itu, calon Wakil Bupati Siak Sugianto lempar tanggungjawab perihal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil PSU Pilkada Siak ke Juwana Cs. Juwana adalah timses Paslon 01 yang mendaftarkan gugatan ke MK tanpa seijin Calon Bupati Irving Kahar Arifin.

Langkah ini langsung memantik reaksi kecaman dari berbagai kalangan. Aksi masyarakat Siak yang marah dengan berlarut-larutnya polemik Pilkada Siak membuncah. Massa berencana turun ke jalan dan melakukan aksi cap jempol darah.

Dalam situasi ini Sugianto malah sulit dihubungi dan ditemui, hingga kemudian beredar screenshoot WA Sugianto yang seolah enggan bertanggungjawab atas tertundanya kembali penetapan Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk kedua kalinya.

"Saya sudah perintah Juwana (tertulis Juana) bang untuk cabut. Kalau biar cepat panggil Juana. Karna yang upload dia. Yang bikin dia, Juana yang bisa cabut," tulis Sugianto dalam tangkapan layar.

Banyak pihak mengecam langkah mantan Caleg PKB asal Pelalawan itu mengobok-ngobok kedamaian rakyat Negeri Istana pasca PSU Pilkada Siak yang berjalan sukses. Kecaman juga datang langsung dari Calon Bupati Siak Paslon 01 Irving Kahar Arifin.

"Saya tidak ada dilibatkan dalam gugatan ke MK. Tidak ada tanda tangan. Ini hanya pandai-pandai Sugianto saja. Ternyata yang mendaftarkan gugatan Sugianto ke MK adalah Juwana. Harusnya mereka sadar bahwa ini bulan Ramadan, rakyat Siak juga berhak tenang menyambut lebaran. Tapi mereka malah cuma memikirkan kepentingan pribadi mengatasnamakan demokrasi. 
Rakyat kita sudah capek, kalau sudah kalah ya sudahlah. Jangan korbankan rakyat lagi," sesal Irving.

Irving masih belum dapat memastikan, apakah gugatan ke MK benar dapat dicabut oleh Juwana atau tidak, tanpa melalui proses pengadilan. Yang jelas ia siap hadir di MK bila dibutuhkan, dan sudah membuat surat pernyataan, dimana pihaknya menegaskan bahwa tidak ada terlibat dalam gugatan lanjutan ke MK pasca PSU.

"Saya menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak tanggal 27 Nopember 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang  tanggal 22 Maret 2025, serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya," tulis Irving.

Irving juga menegaskan tidak melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Tanggal 22 Maret 2025.

"Apabila ada pasangan nomor urut 01 yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu, maka tidak berdasarkan persetujuan dari saya selaku Calon Bupati nomor urut 01," tegasnya.***

Terkini