Pelalawan (Sangkala.id)-Top Management PT RAPP sudah diperiksa Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait permasalahan tanaman kehidupan, beberapa bulan lalu. Management PT RAPP diperiksa berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Pelalawan, dimana Asyirudin sebagai Ketua Tim Lima yang dipercaya masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk malaporkannya ke Kejagung RI pada bulan Mei 2024 lalu.
"Karena perundingan tidak selesai di Riau, makanya kita buat laporan ke Kejagung RI," ujarnya Senin, (10/03/2025)
Sambung pria yang akrab disapa Atan Tahu, dirinya telah dimintai keterangan Tim Kejagung RI pada Bulan Juni 2024, namun tidak bersamaan saat dimintai keterangan dengan PT RAPP," Mungkin berbeda hari dengan pemeriksaannya kepada PT RAPP," katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terkait persoalan tanaman kehidupan itu, bulan Juni 2024 lalu pihak Management PT RAPP sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang dipimpin oleh Dr. Yudha Purnama, SH, M.Hum (Kepala Sub Direktorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum).
Hal tersebut terungkap, dimana berdasarkan surat dari Management PT RAPP yang ditujukan kepada Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 25 Juni 2024 menyebutkan, "Sehubungan adanya surat undangan dari bapak terhadap Management RAPP dengan Nomor Surat R-253, R-254 dan R-255 tertanggal 21 Juni 2024, Bersama ini kami sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran hukum atas tanaman kehidupan dan hilangnya sumber kehidupan masyarakat oleh PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung".
"Bahwa terhadap pengaduan masyarakat diatas, pada tanggal 5 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap management PT RAPP oleh Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen, dipimpin oleh Dr. Yudha Purnawan, S.H., MHum. (Kepala Sub Direktorat Sosial, Ketertiban dan Kententraman Umum), beserta 3 (tiga) orang anggota yaitu: Sony Adhyaksa, S.H., M.H.; Janes Mamangkay, S.H. dan Renalto Situmorang, S.H".
"Sehubungan dengan itu maka dengan segala kerendahan hati kami mohon kiranya Bapak dapat memberikan kami ruang dan waktu untuk fokus dalam menghadapi pemeriksaan yang sedang dilakukan Direktorat B di Kejaksaan Agung karena perihal yang akan diperiksa oleh Direktorat C adalah perihal yang sama dengan yang telah diperiksa oleh Direktorat B yang juga dari Jaksa Agung Muda Intelijen".
Ketika dikonfirmasi Corcom PT RAPP Budi Firmansyah, Senin (10/3/2025) terkait pemeriksaan terhadap salah satu top management PT RAPP oleh Kejagung RI tidak memberikan keterangan.
Sementara itu Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan Tim Kejagung RI kepada management PT RAPP, namun dirinya tidak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami hanya sebatas mendampingi saja Bang, sebagai fasilitator, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Penkum Kejati Riau," sebutnya. ***(Tom)