MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti Akan Dilantik 20 Februari

Kamis, 06 Februari 2025 | 07:58:05 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar tahun 2024. MK memutuskan menghentikan perkara gugatan yang dilakukan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang Rabu (5/2/2025) di gedung MK RI.

Dengan demikian, pasangan Ahmad Yuzar-Misharti dipastikan akan dilantik pada 20 Februari mendatang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar Periode 2025-2030.

Pasangan Yuyun-Edwin menggugat penyelenggaraan pilkada pada 5 Desember 2024 lalu, atas dugaan ketidakbeesan penyelenggaraan pilkada. Namun, gugatan tersebut dimentahkan MK dan memutuskan menolak gugatan penggugat.

Persaingan Pilkada Kampar 2024 sendiri berlangsung sengit dengan munculnya empat pasangan calon yang saling bersaing ketat memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati. Andalas Research Consulting (ARC), lembaga survei yang terlibat dalam proses tersebut, melaporkan hasil survei yang menunjukkan pasangan Yuzar-Misharti sebagai pemimpin pilihan mayoritas, dengan elektabilitas yang mengungguli pasangan lainnya. Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh ARC, pasangan Yuzar-Misharti memperoleh 30,44% suara, sementara pasangan Yuyun-Edwin meraih 28,73%.

Dinamika politik Pilkada Kampar semakin panas dengan adanya berbagai isu, termasuk dugaan manipulasi hasil survei yang sempat mencuat sebelum pemilihan berlangsung. Namun, meskipun ada kontroversi, hasil akhirnya mengarah pada kemenangan pasangan Yuzar-Misharti.***

Terkini