PEKANBARU (Sangkala.id)-Dewan Kehormatan PWI Pusat (DK PWI Pusat) memperingatkan tegas bahwa anggota PWI yang menerima penunjukan sebagai caretaker dari Hendry Ch Bangun (HCB) setelah masa pemberhentiannya, akan menghadapi sanksi serius.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa semua surat keputusan yang ditandatangani HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB telah diberhentikan secara penuh sebagai anggota PWI. Oleh karena itu, semua keputusan yang ditandatangani olehnya setelah tanggal tersebut tidak berlaku dan melanggar peraturan organisasi," tegas Sasongko, Kamis (29/8/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan HCB mengenai pembekuan PWI Provinsi dan penunjukan caretaker tidak sah dan harus diabaikan oleh seluruh anggota PWI.
Sasongko juga memperingatkan bahwa DK PWI Pusat tidak akan segan-segan memberikan sanksi organisatoris kepada mereka yang tetap menerima penunjukan caretaker dari HCB.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang tetap mengikuti SK HCB. Kami juga meminta DKP PWI Provinsi untuk melaporkan anggota yang melanggar, agar tindakan tegas dapat segera diambil," jelasnya.
Dukungan terhadap langkah tegas DK PWI Pusat juga datang dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau, Zufra Irwan. Ia menegaskan, PWI Riau siap untuk melaporkan setiap anggota yang menerima penunjukan caretaker dari HCB.
"Ini adalah langkah penting untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Zufra menambahkan bahwa penunjukan caretaker oleh HCB, yang sudah tidak lagi berstatus anggota PWI, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dan peraturan organisasi.
"Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merusak tatanan organisasi berjalan tanpa konsekuensi. Sanksi harus diberikan kepada mereka yang melanggar, tanpa terkecuali," pungkas Zufra.
Dengan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan, DK PWI Pusat berharap agar seluruh anggota PWI menghormati keputusan resmi organisasi dan tidak mengikuti tindakan yang melanggar aturan.***