PWI Siak Gelar FGD Dengan MKKS, Raja Isyam : Literasi Media Penting bagi Kepala Sekolah di Era Digital

PWI Siak Gelar FGD Dengan MKKS, Raja Isyam : Literasi Media Penting bagi Kepala Sekolah di Era Digital

Siak (Sangkala.id)-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar, menegaskan pentingnya literasi media bagi kepala sekolah, guru, dan siswa di tengah derasnya arus informasi digital. Kemampuan memilah, memeriksa, dan memastikan kebenaran informasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berita bohong.

Penegasan itu disampaikan Raja Isyam saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepala Sekolah Melek Jurnalistik, Sekolah Cerdas di Era Digital” yang digelar PWI Kabupaten Siak di Aula Kantor Camat Tualang, Kamis (29/10/2026).

Menurut Raja Isyam, perkembangan teknologi membuat informasi begitu mudah diakses dan menyebar dalam waktu singkat. Namun, tidak semua informasi yang beredar memiliki kebenaran dan manfaat bagi masyarakat.

“Di era digital kita bangun pagi membuka ponsel, informasi sudah masuk. Kadang informasinya baik, kadang tidak baik. Karena itu, literasi media menjadi kebutuhan penting bagi semua kalangan,” ujarnya.

Ia menilai kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam membangun budaya informasi yang sehat di lingkungan pendidikan. Karena itu, pemahaman mengenai kerja jurnalistik dan komunikasi publik perlu diperkuat agar hubungan antara sekolah dan media berjalan profesional.

Raja Isyam menyebut FGD tersebut menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi kepala sekolah ketika berhadapan dengan media. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

“Prinsipnya sederhana, saring sebelum sharing. Ini berlaku bagi wartawan maupun bapak dan ibu kepala sekolah,” tegasnya.

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mewakili Bupati Siak Afni Zulkifli. Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya di sektor pendidikan.

Menurut Rozi, sekolah merupakan salah satu wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara tepat dan benar kepada publik.

“Kita sebagai lembaga pemerintah wajib memberikan informasi publik. Sekolah merupakan salah satu etalase pemerintah di sektor pendidikan. Bapak dan ibu kepala sekolah ibarat CEO di sekolah masing-masing yang turut bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Rozi juga mengingatkan kepala sekolah agar memastikan kebenaran informasi sebelum menyampaikannya kepada publik. Selain itu, kepala sekolah perlu memahami mekanisme kerja jurnalistik, hak dan kewajiban pers, serta cara memverifikasi identitas wartawan yang datang ke sekolah.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Siak, Dadang Heru Dini, mengapresiasi PWI Siak yang konsisten memberikan edukasi jurnalistik kepada kepala sekolah.
Menurutnya, jurnalistik bukan bidang yang dipelajari secara khusus dalam pendidikan formal kepala sekolah. Karena itu, FGD tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan memahami pola kerja media.

“Kami para kepala sekolah tidak belajar jurnalistik secara khusus. Jadi, ilmu itu kami dapat dari kegiatan seperti ini. Kami membutuhkan informasi tentang jurnalistik karena belajar secara otodidak terkadang kurang fokus. Kegiatan ini merupakan investasi ilmu bagi kita semua,” katanya.

Dadang mengakui masih ada kepala sekolah yang belum terbiasa berinteraksi dengan wartawan karena keterbatasan pemahaman mengenai dunia jurnalistik. Ia berharap kegiatan tersebut membuat pihak sekolah lebih siap menjalin komunikasi dengan insan pers secara terbuka dan profesional.

Ketua PWI Kabupaten Siak, Wiwik Widaningsih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya PWI meningkatkan literasi media dan pemahaman jurnalistik di lingkungan pendidikan.

“Kami ingin menjadikan FGD ini sebagai ruang berbagi pengetahuan, berdiskusi, serta mencari langkah bersama dalam menghadapi tantangan informasi di era digital,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan itu memperkuat pemahaman antara insan pers dan pihak sekolah sehingga terbangun hubungan kerja yang profesional dan saling mendukung.

Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair menegaskan, hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan pemberitaan media massa tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Di Indonesia, sengketa pemberitaan diatur dalam UU Pers. Penyelesaiannya melalui hak koreksi dan hak jawab. Kedua hak tersebut diberikan pers secara cuma-cuma," kata Mario saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertema "Kepala Sekolah Melek Media Jurnalistik, Sekolah Cerdas di Era Digital" yang digelar PWI Kabupaten Siak di Aula Kantor Camat Tualang, Perawang, Kamis (29/10/2026).

Menjawab pertanyaan Ketua MKKS SMA Kabupaten Siak, Dadang Heru Dini, Mario menjelaskan, hak jawab dapat disampaikan langsung kepada redaksi media bersangkutan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers dapat menjadi mediator. Penyelesaian melalui pengadilan tetap mengacu pada UU Pers.

Mario juga mengingatkan, media massa yang sengaja tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, insan pers wajib menjalankan proses jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

FGD tersebut turut dihadiri perwakilan Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, Camat Tualang Arie Darmawan, Kanit Intel Polsek Tualang Iptu Sugeng, Ketua MKKS SMK Kabupaten Siak Raja Zalhairi, kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Siak, serta mitra kerja PWI Siak.***

#Organisasi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index