Satu-Satunya Kepala Daerah di Riau, Bupati Afni Raih Penghargaan BAZNAS Award

Satu-Satunya Kepala Daerah di Riau, Bupati Afni Raih Penghargaan BAZNAS Award

Siak (Sangkala.id)-Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam memperkuat pengelolaan zakat mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Afni masuk dalam daftar 15 kepala daerah penerima penghargaan atas dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat. Penerima penghargaan terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati dari berbagai daerah di Indonesia.

Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Afni menerima penghargaan bersama bupati dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru. Apresiasi ini menjadi pengakuan atas dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Afni menegaskan, penghargaan tersebut bukan semata-mata pencapaian pemerintah daerah, melainkan hasil kontribusi para muzaki yang menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta kerja jajaran BAZNAS Kabupaten Siak dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat.

"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki," kata Afni saat menerima penghargaan di Jakarta.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada komisioner dan jajaran BAZNAS Siak serta seluruh muzaki yang telah mendukung pengelolaan zakat di daerah. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar zakat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.

Namun, di balik penghargaan tersebut, Afni menyampaikan perhatian terhadap rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan, mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap mekanisme pengumpulan zakat di daerah.

Afni menjelaskan, selama ini pembayaran zakat ASN di Kabupaten Siak dilakukan melalui mekanisme pemotongan otomatis dari gaji atau payroll yang bekerja sama dengan BAZNAS. Menurutnya, perubahan mekanisme pembayaran gaji berpotensi mempersulit proses tersebut apabila tidak disertai pengaturan yang jelas.

Ia menyebutkan, penghimpunan zakat dari kalangan ASN di Kabupaten Siak dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar. Meski demikian, ia mengklaim ketergantungan terhadap zakat ASN sudah berkurang karena sumber penghimpunan lainnya turut berkontribusi.

"Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," ujarnya.

Afni menilai BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan penyaluran zakat kepada mustahik sesuai ketentuan delapan asnaf atau golongan penerima zakat. Penyaluran tersebut, kata dia, menjangkau masyarakat hingga tingkat dusun dan kampung.

Ia mempertanyakan kesiapan pengelola koperasi apabila mekanisme penghimpunan dan penyaluran zakat dialihkan tanpa memperjelas kewenangan, tata kelola, serta pemahaman terhadap ketentuan syariat Islam.

"Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan delapan asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini?" kata Afni.

Ia meminta BAZNAS RI menyampaikan pertimbangan tersebut kepada pihak-pihak terkait agar kebijakan pembayaran gaji ASN tidak mengganggu sistem penghimpunan dan penyaluran zakat yang telah berjalan.

Di Kabupaten Siak, pemerintah daerah juga berkomitmen memperluas penghimpunan zakat, termasuk mendorong perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Afni berharap penghargaan nasional ini menjadi momentum memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran. Baginya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari kemampuan mengubah mustahik menjadi masyarakat yang mandiri dan pada akhirnya mampu menjadi muzaki.

"Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat," tutup Afni.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index