Rohil (Sangkala.id)-Pemilihan penghulu di enam kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditunda setelah calon penghulu dari wilayah tersebut dinyatakan tidak lulus tes membaca Al-Qur’an. Hasil seleksi ini menegaskan penerapan persyaratan kemampuan membaca kitab suci sebagai salah satu ketentuan penting dalam proses pemilihan pemimpin di tingkat kepenghuluan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), DPRD Rohil, para camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Baperida Rohil, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Senin (12/10/2026).
Tes membaca Al-Qur’an dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rohil yang ditunjuk sebagai tim penguji resmi. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rohil, Suhaimi, menegaskan hasil seleksi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Tidak ada toleransi dalam hal ini. Sebagai tim seleksi, kami bertanggung jawab penuh memastikan calon penghulu benar-benar mampu membaca Al-Qur’an," ujar Suhaimi.
Enam kepenghuluan yang terdampak hasil seleksi tersebut yakni Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.
Menurut Suhaimi, kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi persyaratan yang harus dipenuhi calon penghulu sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pemimpin masyarakat, penghulu diharapkan memiliki kemampuan dasar keagamaan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.
"Penghulu adalah pemimpin masyarakat, maka wajib memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an," tegasnya.
Penerapan persyaratan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menjaga nilai religius di tengah masyarakat. Selain memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti ujian tertulis, calon penghulu juga harus menjalani pengujian kemampuan membaca Al-Qur’an.
Penundaan pemilihan di enam kepenghuluan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilihan penghulu atau Pilpeng di Rohil. Pemerintah daerah diharapkan memastikan tahapan selanjutnya berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi, integritas, dan kepastian prosedur bagi seluruh calon.***(zal)