Meranti (Sangkala.id)-Perpindahan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memantik perhatian serius Komisi I DPRD Meranti. Legislatif khawatir eksodus pegawai berdampak pada kekosongan jabatan dan mengganggu pelayanan publik.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Meranti bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Sekretariat DPRD Meranti, Senin (22/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Meranti, Tengku Zulkenedi, meminta BKPSDM mengambil langkah taktis untuk mengantisipasi dampak perpindahan ASN. Menurutnya, kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah dapat memengaruhi kinerja pemerintahan jika tidak segera dipetakan.
Sejumlah anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, Jonny, Noli Sugiharto, dan H. Idris, bergantian mempertanyakan dampak perpindahan tersebut.
Mereka meminta kejelasan pemetaan jabatan yang ditinggalkan, penerapan sistem merit dalam pengisian posisi kosong, serta langkah pemerintah menjaga stabilitas formasi pegawai.
DPRD juga menyoroti potensi perpindahan ASN dari sektor pelayanan dasar yang masih mengalami kekurangan tenaga.
"Bagaimana Pemkab memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?" menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam rapat.
H. Idris turut mempertanyakan mekanisme kontribusi finansial Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan, termasuk dasar hukum, wilayah penugasan yang dikenakan, serta transparansi pengelolaannya.
Kepala BKPSDM Meranti, Bakharuddin, M.Pd, menjelaskan kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi yang berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tahapan perpindahan ASN yang telah masuk dalam proses pemerintah pusat.
"Seluruh mekanisme perpindahan telah sesuai regulasi dan tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Bakharuddin.
ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi, lanjutnya, kini menjalani proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.
Meski proses berada di tingkat pusat, BKPSDM tetap memantau dampaknya terhadap birokrasi daerah. Analisis kebutuhan pegawai menjadi salah satu langkah untuk mencegah kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.
Komisi I DPRD Meranti kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi pengawasan.
Pertama, BKPSDM diminta menyerahkan data lengkap 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal OPD dan status akhir 17 ASN yang sedang mengikuti proses seleksi di BKN.
Kedua, BKPSDM diminta memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), terutama pada posisi strategis yang berpotensi ditinggalkan.
Ketiga, jika pemerintah daerah menerapkan pembatasan atau moratorium perpindahan ASN, DPRD meminta kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Komisi I menegaskan dinamika perpindahan ASN tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama Pemkab Kepulauan Meranti.***(asril)