Pekanbaru (Sangkala.id)-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyambut positif pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam kebijakan fiskal nasional. Namun, apresiasi itu disertai kritik tegas: pengakuan tanpa realisasi pembayaran dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi daerah.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri Marjohan dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Rabu (24/6/2026).
LAMR menilai kekurangan transfer Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah (TKD) telah menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah di Riau. Akibatnya, sejumlah program pembangunan berjalan lambat, sementara pelayanan publik menghadapi ancaman penurunan kualitas.
“Pengakuan itu patut diapresiasi, tetapi yang dibutuhkan daerah saat ini adalah pembayaran kekurangan transfer DBH,” kata Taufik Ikram Jamil.
Menurutnya, dampak persoalan tersebut tidak sebatas pada angka dalam laporan keuangan. Pemangkasan maupun penundaan transfer berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur strategis, mengganggu arus kas daerah, hingga memicu keterlambatan pembayaran hak aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
LAMR menilai daerah penghasil sumber daya alam seperti Riau seharusnya memperoleh kepastian hak fiskal sesuai kontribusinya terhadap penerimaan negara. Ketika transfer pusat tersendat, daerah dipaksa menyesuaikan program pembangunan dan menanggung risiko perlambatan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, LAMR berencana menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mendesak percepatan penyelesaian kekurangan pembayaran DBH. Langkah tersebut dianggap penting agar pemerintah daerah tidak terus dibebani ketidakpastian fiskal.
Sorotan LAMR muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), mengakui adanya persoalan dalam alokasi Dana Bagi Hasil. Ia menyebut penurunan alokasi DBH pada pagu Transfer ke Daerah Tahun 2026 merupakan kebijakan yang telah diwarisi dari pemerintahan sebelumnya.
Purbaya memastikan pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kekurangan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan APBN. Kementerian Keuangan juga menyetujui tambahan alokasi Rp10,65 triliun untuk 67 daerah terdampak bencana dan membuka peluang penambahan Transfer ke Daerah hingga Rp40 triliun sampai Rp90 triliun pada tahun mendatang.
Meski demikian, bagi daerah, janji penambahan anggaran dinilai belum cukup. Yang lebih mendesak adalah kepastian pembayaran hak daerah yang selama ini tertunda. Tanpa langkah konkret, pengakuan pemerintah pusat dikhawatirkan hanya menjadi catatan administratif, sementara pembangunan dan pelayanan publik di daerah terus menanggung dampaknya.***