Pekanbaru (Sangkala.id)-DPRD Kota Pekanbaru kembali menunjukkan perannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/5/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Balai Payung Sekaki. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I DPRD, Tengku Azwendi Fajri serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD membuka jalan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan pembangunan dan program pemerintah pusat.
Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menegaskan pembahasan Ranperda dilakukan secara serius melalui panitia khusus (Pansus) demi memastikan perubahan struktur pemerintahan benar-benar berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
Ranperda yang disahkan itu menjadi dasar pembentukan dua organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Pertanian.
Wali Kota Agung Nugroho mengapresiasi dukungan DPRD Pekanbaru yang dinilai cepat dan responsif dalam membahas Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.
"Terima kasih kepada DPRD, khususnya pansus, yang sudah bekerja maksimal. Semua masukan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Menurut Agung, keberadaan dua OPD baru sangat penting agar Pekanbaru lebih mudah menyesuaikan program dengan pemerintah pusat, termasuk dalam upaya memperoleh dukungan anggaran.
"Untuk menjemput anggaran pusat, struktur pemerintah daerah juga harus menyesuaikan," katanya.
DPRD Pekanbaru berharap perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) itu membuat birokrasi semakin efektif, cepat, dan adaptif dalam merespon kebutuhan masyarakat.
Dengan pengesahan Perda PSPD tersebut, DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya mendukung penguatan kelembagaan pemerintah daerah demi mendorong pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat lebih optimal.***