Korban Diminta Setor Rp12 Juta hingga Rp16 Juta, 29 PMI Ilegal Diselamatkan di Dumai

Korban Diminta Setor Rp12 Juta hingga Rp16 Juta, 29 PMI Ilegal Diselamatkan di Dumai

Dumai (Sangkala.id)-Polres Dumai kembali memutus rantai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. Sebanyak 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Riau.

Pengungkapan ini menegaskan jalur darat Dumai masih menjadi titik rawan perlintasan pekerja nonprosedural. Aparat kepolisian memperketat pengawasan demi mencegah warga Indonesia menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menyebut pola kejahatan yang diungkap serupa dengan kasus sebelumnya. Para pelaku merekrut korban, menampung mereka, lalu menjanjikan keberangkatan kerja secara nonprosedural.

Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan pengangkut PMI ilegal pada Jumat dini hari (24/4/2026). Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan segera melakukan patroli dan penyekatan di sejumlah jalur rawan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan sembilan calon PMI ilegal bersama seorang sopir yang bertugas mengantar mereka ke lokasi penampungan.

Dari hasil pemeriksaan cepat, sopir mengaku hendak membawa para penumpang ke kawasan Batu Teritip. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan menggerebek rumah penampungan yang dijadikan tempat transit keberangkatan.

Di lokasi itu, polisi mendapati puluhan calon pekerja lain sedang menunggu jadwal pemberangkatan. Total 29 orang berhasil diamankan bersama tiga terduga pelaku yang berperan sebagai pengatur perjalanan dan penyedia tempat penampungan.

Fakta memilukan kemudian terungkap. Mayoritas korban merupakan warga Nusa Tenggara Barat yang datang demi mencari pekerjaan. Untuk bisa berangkat, para korban harus menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang. Nilai fantastis itu justru hanya menjadi tiket menuju ketidakpastian hukum dan risiko tinggi di negara tujuan.

Selain mengamankan korban dan tersangka, polisi menyita kendaraan serta telepon genggam yang diduga dipakai berkomunikasi antarjaringan. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres Dumai, Angga Herlambang, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah Riau.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index