Ranperda Perlindungan Anak Riau Masuk Tahap Lanjut, Sekdaprov Pastikan Rekomendasi DPRD Ditindaklanjuti

Ranperda Perlindungan Anak Riau Masuk Tahap Lanjut, Sekdaprov Pastikan Rekomendasi DPRD Ditindaklanjuti

Pekanbaru (Sangkala.id)-Komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat perlindungan anak memasuki babak baru. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Riau terkait penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (20/4/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya regulasi yang komprehensif guna menjamin hak-hak anak serta memperkuat sistem perlindungan anak di Provinsi Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Riau Nomor: 0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tertanggal 6 April 2026, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 30 Maret hingga 2 April 2026.

Menurut Parisman, hasil konsultasi tersebut menitikberatkan pada penyederhanaan dan penajaman substansi regulasi agar Ranperda tidak terlalu rinci mengatur hal-hal teknis, melainkan fokus pada norma utama. Sementara pengaturan teknis nantinya dituangkan melalui Peraturan Gubernur.

"Ranperda ini diharapkan lebih proporsional, fokus pada substansi pokok, sedangkan teknis pelaksanaan cukup diatur dalam Pergub," ujarnya.

Selain itu, Bapemperda juga merekomendasikan penguatan fungsi koordinatif Pemerintah Provinsi Riau sebagai koordinator, pembina, sekaligus pengawas pelaksanaan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota.

Tak hanya itu, aspek sanksi juga menjadi perhatian serius. Ranperda disarankan memuat ketentuan sanksi administratif maupun denda agar memiliki daya paksa terhadap implementasi aturan.

Parisman juga menekankan pentingnya pengaturan Rencana Aksi Daerah yang memuat strategi perlindungan anak, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data terpadu, hingga indikator kinerja yang terukur.

"Peraturan pelaksana juga harus disederhanakan agar tidak menyulitkan implementasi di lapangan," tambahnya.

Lebih lanjut, harmonisasi dengan regulasi nasional turut menjadi poin penting. Ranperda diminta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementerian dan lembaga terkait.

"Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Anak dapat dilanjutkan," tegas Parisman.

Menanggapi hal itu, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menegaskan, Ranperda tersebut merupakan usulan Pemprov Riau sehingga komitmen penyempurnaan regulasi menjadi prioritas.

"Karena memang Perda ini yang mengajukan adalah pemerintah provinsi. Maka seluruh catatan dan rekomendasi akan kami tindaklanjuti melalui dinas terkait," kata Syahrial Abdi.

Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur agar implementasi perlindungan anak dapat berjalan efektif.

"Rekomendasi ini akan menjadi catatan penting dalam penyusunan Perda, dan selanjutnya akan kita turunkan lagi dalam bentuk Pergub," tandasnya.

Dengan berlanjutnya pembahasan Ranperda ini, Riau diharapkan segera memiliki payung hukum yang kuat dan modern dalam menjamin tumbuh kembang anak, sekaligus mewujudkan daerah yang ramah dan aman bagi generasi penerus bangsa.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index