Bengkalis (Sangkala.id)-Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias A, diduga sebagai kurir narkotika jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Panglima Minal, Bengkalis, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 03.19 WIB.
Penindakan ini hasil pengintaian intensif terhadap pergerakan pelaku yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua tas besar yang berisi sabu dengan total berat mencapai 21,9 kilogram.
Barang bukti diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp39,4 miliar. Operasi ini dipimpin langsung tim gabungan yang dikomandoi pejabat di lingkungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana transaksi narkoba berskala besar di wilayah Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang menginap di salah satu kamar hotel dengan membawa barang bawaan mencurigakan.
"Pelaku Rahmadi alias Adi merupakan kurir yang mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B untuk mengambil barang," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dan mengenal pengendali jaringan saat berada di Rumah Tahanan Siak pada tahun 2023.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil sabu di wilayah Selat Baru Kecamatan Bantan. Modus yang digunakan adalah menyamarkan barang haram tersebut menggunakan pelepah sawit, kemudian diletakkan di tepi jalan dekat parit sebelum diambil dan dibawa ke hotel sebagai lokasi transit sementara.
Komunikasi antara pelaku dan jaringan dilakukan melalui panggilan konferensi aplikasi WhatsApp, yang juga melibatkan satu orang lainnya berinisial K.
Atas perannya, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp8 juta. Namun hingga ditangkap, ia baru menerima Rp7 juta yang sebagian telah digunakan untuk biaya operasional, termasuk penyewaan kendaraan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B sebagai pemberi perintah dan K yang turut membantu jalannya operasi.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah besar dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Polisi menyebut, penyitaan hampir 22 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. ***(ramd)