Rohil (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan dan kawasan terlarang, Senin (30/3/2026).
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, para pedagang telah menerima tiga kali surat peringatan, bahkan satu kali imbauan terakhir. Namun seluruhnya diabaikan.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Sejak pagi, petugas Satpol PP turun langsung ke lapangan, membongkar lapak-lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang. Para pedagang sebelumnya telah diminta membongkar sendiri, namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindakan nyata.
Penertiban berlangsung dengan pengamanan ketat. Aparat gabungan dari TNI dan Polri turut dikerahkan, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak Kecamatan Bangko. Kehadiran lintas instansi ini memastikan proses berjalan tertib dan terkoordinasi.
Tak hanya itu, penertiban juga menyasar praktik ilegal lain. Pihak PLN dilibatkan untuk memutus dan menertibkan sambungan listrik liar yang digunakan pedagang.
"Kita tidak ingin ada potensi bahaya dari penggunaan listrik ilegal. Ini juga bagian dari penertiban menyeluruh," jelas Acil.
Meski berlangsung tegas, proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari para pedagang.
Pemerintah daerah menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga wajah Kota Bagansiapiapi benar-benar tertata bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
"Ini bukan pekerjaan mudah. Tapi harus kita lakukan. Kami butuh dukungan semua pihak agar penataan kota berjalan maksimal," tutup Acil Rustianto.***(zal)