Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul mencuatnya dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dilansir dari Antara.com, Senin (2/3/2026) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan lembaganya bergerak melalui fungsi pencegahan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan dalam program prioritas tersebut.
Budi mengungkapkan, hasil kajian nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, agar potensi kebocoran anggaran dapat ditekan sejak dini.
Langkah ini dinilai krusial. Program MBG yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat terutama anak-anak dan kelompok rentan mengelola anggaran besar dan melibatkan banyak mitra pengadaan.
Tanpa sistem pengawasan ketat, ruang penyimpangan terbuka lebar, mulai dari permainan harga, kualitas bahan pangan, hingga tata kelola distribusi.
KPK juga mengerahkan instrumen Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk mengawal program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG, agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.
Sorotan terhadap potensi penyimpangan ini bukan tanpa alasan. Pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengaku menerima banyak laporan terkait mitra yang diduga melakukan penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
Harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, bahan baku yang diterima juga dilaporkan berkualitas buruk situasi yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas gizi penerima manfaat.
Nanik pun meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, hingga Pengawas Gizi untuk tidak tunduk pada tekanan mitra yang bermain harga.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam rantai pengadaan dan pengawasan program MBG. Tanpa kontrol berlapis dan komitmen integritas dari seluruh pihak, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat berisiko tercoreng praktik koruptif.
Kini publik menanti sejauh mana rekomendasi KPK mampu menutup ruang permainan anggaran dan memastikan setiap rupiah benar-benar sampai dalam bentuk makanan bergizi, bukan bocor di meja pengadaan.***