Pelalawan (Sangkala.id)-DPRD Kabupaten Pelalawan meminta agar seluruh perusahaan yang berada di wilayah 'Tuah Negeri Seiya Sekata' membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya agar tepat waktu. Mengingat hal ini merupakan hak dari para pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja.
Demikian disampaikan Supratman, SE Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pelalawan yang membidangi ketenagakerjaan, dirinya meminta agar perusahaan tidak memperlambat hak dari para pekerja dan mengingatkan perusahaan, agar tidak lalai atau sengaja menyiapkan alasan untuk tidak menunaikan kewajibannya.
Sambung Legislator asal Dapil V ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga sudah mengeluarkan surat edaran melalui Disnaker Pelalawan terkait aturan pembayaran THR keagamaan ini, pada hari Rabu, 25 Februari 2026 lalu.
Karena itu, dengan waktu yang tersisa perusahaan diminta mengatur keuangan dengan baik, agar pembayaran THR bisa dilakukan paling lambat sesuai tenggang waktu yang ditetapkan pemerintah, H-7 lebaran dan akan lebih bagus jika dibayarkan 14 hari sebelum hari raya.
"Melalui surat edaran yang dikeluarkan Disnaker kemarin, perusahaan sudah harus bersiap-siap. Jangan sampai ada pekerja yang tidak dapat haknya," sebut Supratman Kamis, (26/02/2026).
Supratman, SE Anggota DPRD dari Partai PDIP ini juga menghimbau agar jika ada pekerja yang tidak dibayarkan haknya atau dipersulit supaya tidak segan-segan melaporkannya ke posko yang telah dibuat di Kantor Dinas Tenaga Kerja.
"Agar kami selaku anggota DPRD bisa memantau terkait permasalahan tersebut," jelasnya.***(Tom)