Rohul (Sangkala.id)-Konflik agraria di kawasan perkebunan eks-Torganda, Kecamatan Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas.
Masyarakat Adat Tambusai Timur mengecam dugaan panen sepihak kelapa sawit di atas lahan yang mereka klaim sebagai Tanah Ulayat Raja Tambusai Timur, yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Aktivitas panen disebut terjadi di areal Afdeling 8, 9, 11 dan 15 pada awal Februari 2026. Masyarakat menilai lahan tersebut belum pernah diserahterimakan secara sah kepada pihak korporasi.
"Kami menyayangkan tindakan Agrinas yang memanen kebun ulayat kami. Di lokasi terlihat oknum yang diduga aparat keamanan membacking kegiatan ini," ujar perwakilan Masyarakat Adat Tambusai Timur, Raja Luat H. Porkot Hasibuan, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran PT Agrinas mengelola lahan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) pasca penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapat penolakan dari masyarakat tiga desa: Tambusai Timur, Tingkok, dan Lubuk Soting.
Masyarakat menuntut 20 persen lahan dikembalikan kepada masyarakat adat, sembari meminta pemerintah meninjau ulang izin pengelolaan di atas tanah ulayat Luhak Tambusai.
Ketegangan sebelumnya sempat berujung bentrokan pada Januari 2026 menyebabkan seorang pengawas panen PT Agrinas menjadi korban pengeroyokan.
Pihak perusahaan membantah melakukan kekerasan dan mengklaim justru menjadi korban serangan kelompok tertentu.
Satu Korban Jiwa, Situasi Mencekam
Konflik lahan eks-PKH ini dilaporkan telah menelan satu korban jiwa dari masyarakat, memicu keprihatinan luas atas penanganan sengketa agraria di Rohul.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Rokan Hulu, untuk menghentikan panen yang dinilai sepihak serta memastikan aparat bersikap netral.
"Kami meminta keadilan. Ini tanah ulayat kami. Pemerintah harus meninjau ulang izin Agrinas," tegas Porkot.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara dan aparat terkait masih dalam proses konfirmasi atas dugaan keterlibatan oknum keamanan dalam aktivitas panen tersebut.
Konflik ini kembali menyoroti persoalan klasik sengketa tanah adat, pengelolaan lahan eks-PKH, serta konflik agraria di Rokan Hulu yang belum menemukan titik terang.***(rat/ando)