Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan lepas tangan dalam memastikan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menekankan bahwa peningkatan kualitas K3 bukan hanya kewajiban korporasi, tetapi juga tanggung jawab langsung pemerintah melalui fungsi pengawasan yang tegas dan profesional.
Syahrial menyampaikan, selama ini implementasi K3 kerap berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Padahal, pemerintah berkewajiban memastikan standar K3 benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan demi melindungi keselamatan pekerja.
"Yang kita dorong bukan sekadar administrasi, tapi kualitas pelaksanaan K3 itu sendiri. Pemerintah punya tanggung jawab memastikan pengawasannya berjalan profesional, andal, dan kolaboratif di seluruh Provinsi Riau," tegas Syahrial saat kegiatan di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (04/02/2026).
Ia menegaskan, Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki perangkat, kewenangan, serta pengawas K3 yang harus dioptimalkan kinerjanya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif mengawasi dan berkoordinasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
"Kita sudah punya instrumen dan kewenangan. Tinggal bagaimana pemerintah memperkuat kinerja pengawas dan mengoordinasikannya dengan kabupaten dan kota agar pengawasan K3 benar-benar efektif," ujarnya.
Syahrial juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan K3, mulai dari sektor perminyakan, industri, hingga kesehatan. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
Dengan pengawasan yang kuat dari pemerintah dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar K3, berbagai persoalan keselamatan kerja diyakini dapat dicegah sejak dini dan ditangani secara lebih terintegrasi.
Meski mengedepankan pembinaan, Syahrial menegaskan pemerintah tidak akan ragu menegakkan aturan. Setiap pelanggaran K3 akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijalankan. Pengawas kita turun langsung ke lapangan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja," pungkasnya.***