Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan keseriusan memperjuangkan nasib 3.590 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya menyurati pemerintah pusat, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bahkan langsung berangkat ke Jakarta guna mendapatkan kepastian kebijakan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul terbitnya regulasi penataan tenaga honorer yang berdampak langsung terhadap ribuan pegawai non-ASN di daerah.
“Kami masih membutuhkan pengabdian mereka dan tidak berniat merumahkan siapa pun. Di dalamnya ada guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, petugas keamanan, hingga tenaga kebersihan,” tegas Afni, Rabu (7/1/2026).
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, tenaga honorer yang masuk dalam database nasional telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Namun, keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan administratif lainnya menyebabkan masih tersisa 3.590 tenaga non-ASN yang belum tertampung.
“Masih ada ribuan tenaga non-database. Karena itu kami memilih bertanya langsung ke Kementerian PANRB agar tidak ada kebijakan daerah yang bertentangan dengan aturan pusat,” ujar Afni.
Data Pemkab Siak mencatat jumlah ASN di seluruh perangkat daerah, UPTD, dan kecamatan mencapai 8.467 orang. Dari jumlah tersebut, tenaga pendidik dan kependidikan sebanyak 4.154 orang, sementara tenaga kesehatan 1.586 orang.
Adapun tenaga non-ASN berjumlah 3.590 orang, terdiri dari 275 tenaga pendidik dan kependidikan serta 249 tenaga kesehatan.
Secara resmi, Pemkab Siak telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 2 Januari 2026.
Surat itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji pegawai non-ASN.
Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, ribuan tenaga non-ASN masih menunggu kepastian status dan penganggaran gaji pada tahun 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta kejelasan apakah tenaga non-ASN yang tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN serta tetap dianggarkan gajinya.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta penjelasan terkait kemungkinan skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan dari pemerintah pusat.
“Kepastian ini penting agar langkah pemerintah daerah tetap tertib administrasi, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Afni.
Ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi hak ribuan tenaga pengabdi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Siak.
“Jangan sampai daerah keliru melangkah. Semua harus tetap berada dalam koridor hukum,” tutupnya.***