Plt Gubernur Riau Kumpulkan Tokoh Masyarakat dan Mantan Kepala Daerah, Soroti Kontroversi Hotel Aryaduta

Plt Gubernur Riau Kumpulkan Tokoh Masyarakat dan Mantan Kepala Daerah, Soroti Kontroversi Hotel Aryaduta

PEKANBARU (Sangkala.id)-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menggelar pertemuan khusus bersama tokoh masyarakat dan mantan kepala daerah Riau di Kediaman Wakil Gubernur, Jalan Sisingamangaraja, Senin (5/1/2026).

Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas pengelolaan Hotel Aryaduta yang kembali memicu kontroversi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Sejumlah mantan Gubernur hadir dalam silaturahmi ini, antara lain Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, dan Wan Abubakar.

Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur Syamsuar menyoroti kebijakan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang memperpanjang kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci tanpa melibatkan Pemprov Riau.

"Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu aset Pemprov," tegas Syamsuar.

Ia menegaskan, setiap keputusan strategis terkait Hotel Aryaduta harus melibatkan pemerintah sebagai pemilik aset.

Syamsuar menyampaikan dukungannya penuh kepada langkah Plt Gubernur SF Hariyanto yang memutus kontrak pengelolaan hotel tersebut. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan kepentingan daerah karena kontribusi deviden selama ini sangat terbatas.

"Langkah Plt Gubernur sudah tepat. Selama ini hanya sedikit deviden yang diterima, jadi keputusan untuk memutus kontrak sudah benar," kata Syamsuar.

Ia menambahkan, rencana penghentian kerja sama sudah dibahas sejak masa kepemimpinannya, namun kontrak saat itu masih aktif hingga 2025.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci. Langkah ini memicu reaksi keras Plt Gubernur Riau, yang menilai Pemprov Riau diabaikan dalam proses perpanjangan kontrak.

"Kami sebagai pemilik saham tidak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak," ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan Pemprov Riau telah mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mencopot direksi PT SPR yang dianggap mengabaikan hak pemprov.

Pertemuan Senin lalu menunjukkan tekad Plt Gubernur Riau untuk melibatkan tokoh masyarakat dan mantan kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis, memastikan aset daerah dikelola sesuai kepentingan rakyat.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index