Sejarah Reforma Agraria Dimulai dari Siak, 1.050 Sertifikat Tanah TORA Resmi Diserahkan

Sejarah Reforma Agraria Dimulai dari Siak, 1.050 Sertifikat Tanah TORA Resmi Diserahkan

Siak (Sangkala.id)-Sejarah baru reforma agraria tercatat dari Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, pemerintah menyerahkan sertifikat hak milik tanah hasil program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) kepada masyarakat.

Penyerahan perdana itu dilakukan oleh Bupati Siak Dr. Afni didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak Martin, S.ST., M.H., pada kegiatan Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kamis (20/11/2025). Hadir Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, anggota DPRD Sabar Sinaga, serta camat, penghulu, dan tokoh masyarakat.

Bupati Afni menyebut, penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA 2025 ini merupakan hasil perjuangan panjang lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Aset masyarakat yang ditata berasal dari dua sumber utama, yakni alih fungsi kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain) serta pelepasan sebagian lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tapak rumah, sawah, dan kebun sawit masyarakat yang dulunya berada di kawasan hutan atau IUP. Ini bukti nyata kehadiran negara yang berpihak pada petani kecil," tegas Afni.

Afni menambahkan, perjuangan reforma agraria ini telah ia mulai sejak masih menjadi Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, dan kini membuahkan hasil nyata di kampung halaman. “Ini kerja keras multipihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat kampung,” katanya.

Tahun ini, redistribusi tanah dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama:

SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 — Luas ±106,21 Ha (659 persil), tersebar di Kampung Belutu, Pencing Bekulo, Sungai Gondang, Minas Barat, dan Tumang.

SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 — Luas ±524,47 Ha (291 persil) di Kampung Rantau Bertuah, Minas.

Pelepasan Lahan IUP PT WSSI — Luas ±343,76 Ha (100 persil), di Kampung Buatan II, Koto Gasib (66 persil), dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau (34 persil).

Bupati Afni menegaskan, reforma agraria bukan sekadar program penataan aset, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Sertifikat tanah bukan sekadar selembar surat, tapi marwah dan pusaka untuk anak cucu. Saat negara mengakui hak atas tanah, di situlah kesejahteraan rakyat mulai tumbuh," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tahun depan Pemkab Siak akan kembali memperjuangkan redistribusi 1.050 persil tanah tambahan, terutama di wilayah yang masih berkonflik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa penyerahan TORA ini menjadi yang pertama di Provinsi Riau tahun 2025.

"Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah, tetapi menegaskan kehadiran negara di tengah rakyat. Sertifikat ini memberi kepastian hukum dan menjadi modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Siak yang memberikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 100 persen untuk program PTSL dan Redistribusi Tanah, sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada masyarakat.

"Kami meyakini komitmen Ibu Bupati sangat kuat. Banyak sertifikat yang diserahkan hari ini adalah hasil perjuangan panjang beliau sejak di Kementerian," tambah Martin.

Ia pun berpesan agar masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkannya dengan bijak.

"Gunakan sertifikat ini sebagai jaminan kepastian hukum dan modal masa depan keluarga. Ini warisan untuk anak cucu," ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa reforma agraria di Kabupaten Siak bukan sekadar wacana, tetapi kebijakan nyata yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat kecil. Siak kembali menorehkan sejarah sebagai daerah yang konsisten memperjuangkan hak atas tanah dan kesejahteraan petani rakyat.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index