Air Mata dan Ketegasan di Ruang Sidang, Bupati Siak Afni Zulkifli Bongkar Akar Konflik Tumang-PT SSL

Air Mata dan Ketegasan di Ruang Sidang,  Bupati Siak Afni Zulkifli Bongkar Akar Konflik Tumang-PT SSL

Pekanbaru (Sangkala.id)-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/10/2025), mendadak hening ketika Bupati Siak, Afni Zulkifli, bersuara lantang namun bergetar. Dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga Kampung Tumang dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), kepala daerah perempuan pertama di Siak itu hadir sebagai saksi — sekaligus pembela marwah daerah yang ia pimpin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy ini kembali menyingkap banyak fakta menarik. Di hadapan majelis, Hakim Dedy menegaskan bahwa sosok Paulina, yang kerap disebut-sebut dalam perkara ini, bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan.

"Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar," ujar Dedy tegas di ruang sidang.

Bukan hanya Paulina yang disebut sebagai makelar. Nama Ketua APHI Riau, Mueller, yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina, juga disorot hakim sebagai pihak yang memperkeruh suasana. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya peran pihak ketiga yang memperburuk hubungan antara masyarakat Tumang dan perusahaan kayu itu.

Konflik yang pecah pada 11 Juni 2025 itu sendiri berujung ricuh dan membuat 12 warga Tumang menjadi terdakwa. Mereka dituduh melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL-lahan yang belakangan disebut-sebut memiliki izin melebihi batas yang disetujui.

Dalam kesaksiannya, Afni Zulkifli tampil tegas namun sarat keprihatinan. Ia menilai akar persoalan bermula dari sikap perusahaan yang tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Siak.

"Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi," ujarnya lantang.

Ia kemudian menegaskan nilai-nilai kearifan lokal Siak yang selama ini dijunjung tinggi namun diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup mereka akan bertetangga dengan rakyat Siak,"  lanjutnya.

Nada suaranya bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar para terdakwa warga Tumang mendapat keringanan hukuman.

"Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga yang memicu konflik. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemerintah daerah," kata Afni dengan mata berkaca.

Suasana sidang berubah haru ketika Minan, Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi salah satu terdakwa, menitikkan air mata mendengar ucapan Bupati Afni.

"Terima kasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami," ujarnya lirih.

Hakim Ketua Dedy menutup sidang dengan catatan penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang disetujui hanya 16 ribu hektar.

"Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati," tutupnya.

Usai sidang, Bupati Afni menegaskan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Siak. Ia telah mengirim surat resmi ke Kementerian Kehutanan, meminta agar izin PT SSL diubah atau bahkan dicabut.
Menurutnya, keberadaan perusahaan itu selama ini "tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat Siak, justru menimbulkan konflik berkepanjangan."

"Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara karena konflik dengan PT SSL. Ini tidak boleh berulang," tegasnya.

Sidang yang semula diwarnai ketegangan berakhir dengan refleksi. Dari ruang sidang itu, muncul pesan kuat bahwa pembangunan tanpa komunikasi hanya melahirkan luka, dan suara rakyat kecil dari kampung Tumang akhirnya menemukan ruangnya di hadapan hukum-melalui keberanian seorang Bupati perempuan yang tak sekadar bersaksi, tetapi juga berdiri untuk marwah negerinya.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index