Pelalawan (Sangkala.id)-Sejumlah tempat billiard yang beroperasi tanpa izin di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan di razia Satpol PP. Razia dilakukan merespon keluhan masyarakat dan laporan Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan.
"Ya sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi MPd kepada media ini, Senin (21/7/2025).
Lanjut Kasatpol PP dalam pengawasan perizinan dan kepatuhan Perda di beberapa tempat billiard itu petugas mendatangi tempat billiard di daerah SP 6 jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.

"Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi didalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tengku Junaidi.
Kemudian billiard Black 99 kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan kepemilikan surat tanah belum di balik nama.
"Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang," tegas Kasatpol PP.
Sementara para pengusaha tempat dan rumah billiard yang belum di razia, dalam waktu dekat akan di lakukan pemeriksaan diminta untuk segera mengurus izinnya. Agar dapat beroperasi secara legal.
"Terkait jadwal beroperasinya akan kita rapatkan bersama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian dan pihak POBSI," pungkasnya.
Sementara beberapa waktu lalu, POBSI Kabupaten Pelalawan telah melapor dan melayangkan surat ke Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan untuk menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam dan membuat masyarakat resah.
"Setelah pihak Satpol PP turun melakukan penertiban dan pengawasan izin tempat billiard dapat dilakukan secara rutin. Bagi yang tidak mengantongi izin dapat di tertibkan serta diberi sanksi. Apa lagi tidak bergabung dalam POBSI. Karena sudah meresahkan masyarakat," pungkas Ketua POBSI Kabupaten Pelalawan Pandu Asa SH.***(Tom)