Pengusaha Gugat Pemkab Meranti Sengketa Kepemilikan Lahan

Pengusaha Gugat Pemkab Meranti Sengketa Kepemilikan Lahan

Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Saat ini, perkara tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini.

Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.

Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri," ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).

Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.

Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut.

Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.

"Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda," ujar Maizatul Baizura.***(Asril)

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index