GAKKUM Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

GAKKUM Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Pekanbaru (Sangkala.id)-SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,  berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Bersama pelaku, GAKKUM juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truck Colt Diesel berisi kayu olahan illegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan pelaku pembalakan liar berinisial RA (53) tahun, diamankan pada Minggu,  9 Maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB, di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Ia menyebut, kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dalam operasi itu, kata Hari Tim berhasil mengamankan satu unit truk colt diesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan  jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan," ujarnya, Rabu (12/3/2025)

Pelaku RA (53 th) merupakan warga Kampar beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.  Sedangkan Barang Bukti truk colt diesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan  Wilayah II Pekanbaru.

Hari juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan, RA merupakan residivis  perkara serupa.

"Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat,"terangnya.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat  RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53 th) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index