Pemerintah Ubah Sistem Penerimaan Didik Baru

Sistem Zonasi Diganti Dengan Domisili, Ini Syarat Masuk Sekolah

Sistem Zonasi Diganti Dengan Domisili, Ini Syarat Masuk Sekolah
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Jakarta (Sangkala.id)-Pemerintah segera mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, menargetkan sistem baru PPDB akan diputuskan dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat, akan diputuskan sistem PPDB. Karena sekarang kan sudah banyak sekolah membuka pendaftaran,: ujarnya dikutip dari Kompas.com (Senin (27/1/2025)

Meski belum resmi diumumkan, namun pemerintah telah mengunkgap beberapa perubahan sistem PPDB 2025.

Pemerintah melakukan perubahan sistem PPDB 2025 untuk meningkatkan kualitas pemerataan dan akses pendidikan di Indonesia. Sebab, selama ini sistem PPDB kerap menimbulkan persoalan sistem zonasi.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, telah mengungkap istilah penerimaan siswa baru pada 2025 akan berganti dari PPDB menjadi SPMB atau Sistem Murid Baru. Dia menjelaskan, nama PPDB diganti menjadi SPMB agar lebih familiar dan enak didengar.

"Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itukan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," kata  Biyanto dikutip dari Kompas.com (Senin (27/1/2025)

Pemenrintah melalui Kemendikdasmen bakal mengganti PPDB zonasi menjadi PPDB domisili, di mana penerimaan siswa diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Sebab, selama ini sistem zonasi kerap menjadi manipulasi dokumen dengan data Kartu Keluarga (KK).

"Selama ini kan sistem domisi sering dimanipulasi dokumen Kartu Keluarga, ini yang kita antisipasi" terangnya.

Selanjutnya, Biyanto menyebut, Pemerintah akan menambah kuota PPDB jalur afirmasi, yaitu untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.

"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya," ungkap dia.

Biyanto melanjutkan, kerja sama antara sekolah negeri dan swasta juga akan diperkuat. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kapan SPMB 2025 dimulai?

Lebih lanjut, Biyanto mengungkapkan, skema SPMB tersebut kemungkinan berlaku pada Februari 2025 atau setelah diputuskan secara resmi. Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan resmi mengenai konsep PPDB 2025 akan ditentukan melalui rapat terbatas (ratas) dengan menteri terkait dan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri ke India dan Malaysia. "Belum, belum (diputuskan), menunggu beliau pulang nanti mau ada ratas dulu untuk memastikan," ucap Prasetyo, dilansir dari Kompas.com.

#Pendidikan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index