5 Orang Ditetapkan Tersangka

Tidak Sesuai Desain, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp60 Miliar

Tidak Sesuai Desain, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp60 Miliar

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pembangunan Flyover persimpangan Mall SKA Pekanbaru pada tahun 2018 lalu menyisakan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembangunan Flyover tidak sesuai desain yang menyebabkan kerugian negara Rp60 miliar. KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, kerugian negara pada pembangunan Flyover SKA Rp60,8 miliar.


"Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp60,8 miliar," ujarnya.

Asep juga menjelaskan, perhitungan dari ahli tersebut nantinya KPK akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara dari kasus itu.

"Kalau ahli konstruksi melihat material yang digunakan, ketebalan jalan, ketebalan beton dan lain-lain. Nah, ini nantinya yang menghitungnya tetap BPK atau BPKP," katanya.

KPK menjelaskan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar, tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Kemudian NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2025) KPK menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Hasil penggeledahan selama delapan jam tersebut, KPK membawa dokumen sebanyak empat koper.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index