Pekanbaru (Sangkala.id)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru memutus Kerjasama terhadap tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemutusan Kerjasama tersebut dilakukan karena terjadinya pelanggaran komitmen Kerjasama.
Ketiga FKRTL tersebut yakni RS Efarina, RS Sansani, dan RSM SMEC Pekanbaru. Kemudian untuk FKTP yang diputus adalah TPMD dr. Ade Irwan Yantomi, TPMD dr. Eka Juniarti Napitupulu, dan Klinik Pratama Rara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dr. Muhammad Fakhriza, M.H. membenarkan pemutusan Kerjasama tersebut.

"Ya, benar terjadi pemutusan Kerjasama terhadap 3 FKRTL dan 3 FKTP," kata M Fakhriza saat dikonfirmasi media ini, Kamis (16/1/2025).
Muhammad Fakhriza menjelaskan pemutusan Kerjasama tersebut dilakukan karena adanya ketentuan di dalam PKS yang dilanggar oleh rumah sakit tersebut. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama disebabkan FKTPnya tidak beroperasi untuk sementara waktu.
Sementara itu, akibat pemutusan Kerjasama tersebut, layanan di tiga rumah sakit itu terlihat sangat sepi. Seperti terlihat di Rumah Sakit Sansani, pelayanan berkurang dari hari-hari sebelumnya. Demikian juga dua rumah sakit lainnya yaitu RS Efarina dan RSM Smec terlihat sepi dari hari-hari sebelumnya.***(jin)