Pekanbaru (Sangkala.id)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. Untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024," ujar Amiruddin Sijaya didampingi Ketua Bawalu Riau Alnofrizal dan anggota lainnya seperti Indra Khalid Nasution, Nanang Wartono dan Patminah Nulama, Kamis (21/11/2024) dikantor bawaslu Riau, Jl Adisucipto Pekanbaru.
Amiruddin menjelaskan variabel dan indikator potensi TPS rawan seperti penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kemudian, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Selanjutnya politik uang. Ada politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ada juga lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan jaringan listrik dan internet.
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi yaitu 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar di DPT. 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri). sebanyak 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan. 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Sementara 16 (Emam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi adalah 331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan). 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll). 159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Kemudian 113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
Sebanyak 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 26 TPS di Lokasi Khusus, 18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 16) 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Lalu 4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi yaitu 5 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 2 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Strategi bawaslu untuk mencegah dan pengawasan terhadap TPS tersebut dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Provinsi Riau tambah Amiruddin juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Untuk itu Bawaslu Riau merekomendasikan KPU Riau menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.***(jin)