Tangerang (Sangkala.id)-Proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan masyarakat setelah atap stadion yang baru dibangun dan belum pernah digunakan dibongkar karena rusak. Dinas Tata Ruang dan Bangunan mengambil langkah ini menyusul tuduhan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor CV Kosong Sembilan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebelumnya, Proyek yang menelan biaya Rp 9.715.000.000,00 dari APBD 2023 ini sudah pernah dilaporkan tentang kualitas pekerjaan asal-asalan, yang mengindikasikan adanya praktik kolusi antara pihak kontraktor dengan dinas terkait.
Menariknya, dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa biaya untuk membongkar atau memperbaiki atap stadion yang rusak berasal dari anggaran Penataan dan Pembangunan Sarana Prasarana Stadion Mini Kelapa Dua tahun anggaran 2024, sebesar Rp 2.953.672.228, yang dikelola oleh CV. Fafindo Farras Fawzindo.
Pak Dul, pengawas dari CV. Fafindo, menyatakan, biaya pembongkaran dan perbaikan atap rusak ditanggung pihaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor sebelumnya.
Ketika ditanya, Dul menyebutkan, pihaknya akan mengerjakan pembangunan lapangan futsal dan basket.
Darma Pakpahan, S.H., M.H Ketua Umum Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) ,pemerhati pembangunan, menyayangkan jika anggaran 2024 benar-benar digunakan untuk perbaikan ini, karena akan melanggar ketentuan yang ada dan berpotensi mengurangi kualitas proyek. “Jika anggaran tersebut diambil, otomatis volume pekerjaan juga akan berkurang," tandasnya.
Proses tender pembangunan stadion ini juga menjadi sorotan publik karena hanya satu perusahaan, CV. Kosong Sembilan, yang mengajukan penawaran dari total 36 perusahaan yang mendaftar. Praktik ini menimbulkan dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan jasa serta kontraktor. Lebih lanjut Feryanto menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jika hanya ada satu penawaran, seharusnya tender diulang, sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan penelusuran media di laman LPSE Kabupaten Tangerang, terdapat anggaran sebesar Rp 2.953.672.228.untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2024. Ini menimbulkan kekhawatiran karena kerusakan stadion diduga akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, Deki Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, belum memberikan tanggapan terkait kerusakan yang terjadi. Warga setempat, Masir S., juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya pengawasan dari dinas terkait.
"Jika pengawasan dilakukan dengan benar, hasilnya tidak akan seperti ini. Ini uang rakyat,"ucapnya.
Stadion Mini Kelapa Dua direncanakan sebagai sarana olahraga yang dilengkapi dengan fasilitas untuk masyarakat, seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman, dan arena bermain. Namun, dengan kondisi saat ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang memadai semakin tipis.
Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera menanggapi isu ini dan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan yang telah dilaksanakan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.*** (Gaol).