Baru Dikirim, Proses Pengajuan Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Berproses di Kemendagri

Baru Dikirim, Proses Pengajuan Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Berproses di Kemendagri

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pelantikan Pimpinan DPRD Riau definitif Periode 2024-2029 hingga saat ini masih berproses di Kemendagri. Walau pimpinan dewan periode 2024-2029 telah diumumkan melalui paripurna Senin (7/10/2024), namun berkas pengajuan pelantikan pimpinan definitif baru dikirim Senin (14/10/2024).

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau melalui Kabag Otonomi Daerah (Otda) Tri Jumarsa Jalil, Senin (14/10/2024) mengatakan pengiriman berkas baru dilakukan setelah tertunda pada Jumat (11/10/2024) lalu.

"Baru hari ini di kirim (senin, 14/10), berkas diupload dengan sistem dan juga melalui surat fisik. Harusnya telah dikirim Jumat lalu, tetapi karena ada kekurangan berkas, dan sistem aplikasi di kemendagri yang terbatas sampai pukul 16.00 WIB, makanya baru hari ini terkirim," ujar Tri Jumarsa melalui telpon genggamnya.

Tri Jumarsa menjelaskan untuk proses surat menyurat di kemendagri biasanya sesuai dengan mekanismen SOP sekitar 14 hari. Itu juga tergantung kepada posisi pimpinan di Dirjen Kemendagri.

"Mekanismen dan SOP di Dirjen Kemendagri berbeda-beda, biasanya 14 hari sesuai SOP. Tapi bisa tiga minggu atau satu bulan. Tergantung keberadaan pimpinan. Kalau pimpinan ditempat, proses bisa berjalan sesuai mekanisme 14 hari," jelas Jalil.

Terkait proses pengajuan pelantikan pimpinan DPRD Riau yang memakan waktu cukup lama, dan berkaitan dengan pembahasan APBD tahun 2025.  Tri Jumarsa menyebut jika proses pemberkasan pelantikan pimpinan definitif terlalu lama, pimpinan sementara boleh melakukan pembahasan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur

"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD diberikan diskresi. Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pimpinan sementara DPRD: 

Pimpinan sementara DPRD berhak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPRD, seperti biaya rapat dan perjalanan dinas. Kemudian Pimpinan sementara DPRD dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan orientasi DPRD jika jadwal orientasi telah ditetapkan sementara tetapi pimpinan DPRD belum terbentuk. Terakhir Pimpinan sementara DPRD dapat menggunakan tatib DPRD lama sebagai pedoman.

Sebelumnya pimpinan sementara DPRD Riau Makmun Solihin saat memimpin rapat paripurna pengumuman pimpinan DPRD Riau periode 2024-2029, meminta sekretaris dewan mempercepat proses pelantikan pimpinan definitif. Berkaitan dengan pembahasan APBD tahun 2025.

Sementara itu, Plt sekretaris Dewan Khuzairi mengatakan pengajuan proses pelantikan pimpinan sudah disampaikan ke biro tapem.

"Proses pengajuan sudah dilakukan, coba ditanya ke biro tapem yang mengajukan ke kemendagri," ujar Khuzairi minggu lalu.***

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index