PPATK Beberkan Lebih Dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:00:00 WIB
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK

Jakarta (SI)-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan menyebut praktik judi online telah menjangkrit kepada para wakil rakyat di lembaga  legislatif, baik ditingkat pusat maupun daerah. Dia membeberkan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD berserta sekretariatnya terlibat transaksi judi online.

"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Rabu, 26/6/2024, seperti dirangkum dari detik.com .

Ivan juga mengatakan bersedia menyerahkan rincian data kepada anggota dewan, khususnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pernyataan itu terlontar saat Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan apakah ada anggota DPR ang turut bermain  judi online.

"Ya, kami akan kirim surat. Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama pegawai sekretariat," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar secara keseluruhan.

"Rp25 miliar tersebut secara keseluruhan, bukan perdewan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," katanya.

Pernyataan Ivan itu turut direspons beberapa anggota Komisi III. Perdebatan berlangsung dengan menyinggung data soal temuan tentang orang-orang yang terlibat judol di lembaga eksekutif dan yudikatif. Namun, pembahasan berlanjut kembali pada tindakan apa yang akan dilakukan oleh MKD terhadap temuan itu.

Setelah rapat kerja selesai digelar, Ivan enggan berkomentar lebih lanjut soal anggota legislatif yang terlibat judi online.

"Sudah ya, sudah. Ke kepala Satgas itu," tutur Ivan saat ditanya wartawan.


* Anggota DPR Main Judi Online Bisa  Dipanggil MKD Hingga Pidana.

Ketua Komisi III DPRD RI Bambang Wuryanto alis Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang nggota dewan yang terlibat judi online. Ia mengatakan anggota dewan yang terlibat judi online bisa diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online)," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia mencontohkan, seandainya namanya masuk dalam daftar laporan pemeriksaan PPATK yang melakukan transaksi judi online dan diduga melakukan transaksi tidak wajar. Maka, Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke MKD DPR, anggota yang melakukan judi online bisa dipidana. Berdasarkan pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.***

Terkini