Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU Dengan Kehati Riau

Jumat, 30 Oktober 2026 | 22:55:14 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (30/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis BSP memastikan setiap keputusan bisnis dan kegiatan operasional memiliki landasan hukum yang kuat.

Penandatanganan MoU dihadiri Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana, Direktur BSP Robi Junipa, serta jajaran kedua institusi. Kesepakatan tersebut mencakup dukungan dan pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan aset, penyusunan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama bisnis hingga pelaksanaan proyek strategis perusahaan.

Direktur BSP Robi Junipa mengatakan, kerja sama ini penting untuk memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sekaligus membangun budaya kepatuhan di lingkungan BUMD yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi tersebut.

Menurutnya, kompleksitas industri migas menuntut perusahaan tidak hanya mengejar target produksi dan kinerja keuangan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Kami menyadari berbagai aktivitas usaha memiliki kompleksitas, mulai dari aspek hukum, kontrak, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset hingga proyek strategis," ujar Robi.

Ia menegaskan, konsultasi dan pendampingan hukum menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini serta memastikan keputusan manajemen dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan administratif.

"Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Setiap kebijakan bisnis harus tepat secara bisnis sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat," tegasnya.

Robi menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, jajaran BSP memiliki ruang konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dukungan itu terutama berkaitan dengan pengelolaan aset, pelaksanaan proyek strategis serta penyusunan dan pelaksanaan kontrak perusahaan.

Ia menambahkan, pendampingan hukum bukan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan, melainkan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih terukur, hati-hati, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana menilai BSP merupakan salah satu BUMD kebanggaan daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi.

Keberhasilan perusahaan, katanya, tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian nasional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ia menyebut kompleksitas operasional dan tata kelola BSP membutuhkan penguatan aspek hukum, terutama dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Karena itu, sinergi kedua institusi menjadi langkah penting untuk mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkapnya.

Melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau menyiapkan tiga bentuk dukungan hukum bagi BSP. Pertama, bantuan hukum berupa pendampingan dan perwakilan perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus.

Kedua, pertimbangan hukum melalui pemberian Legal Opinion dan Legal Assistance untuk membantu manajemen mengantisipasi persoalan serta memastikan keputusan perusahaan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain berupa fasilitasi mediasi dan konsiliasi, termasuk pengawalan serta pemulihan aset dan keuangan negara maupun daerah sesuai kewenangan Kejaksaan.

Dewa Gede berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, tetapi diterapkan secara nyata dalam kegiatan operasional dan tata kelola BSP.

"Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi. Mari bersama-sama menjaga dan memastikan potensi daerah yang dikelola BSP memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.

"Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi. Mari bersama-sama menjaga dan memastikan potensi daerah yang dikelola BSP memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.***

Terkini