PTPN IV Regional III Perkuat Pengamanan Kebun, Sinergi Aparat Hingga Pencegahan Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:36:33 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Menjaga aset negara di perkebunan kelapa sawit tak cukup hanya dengan pagar, patroli, dan petugas keamanan. PTPN IV PalmCo Regional III menilai pemberantasan narkoba, penguatan penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan pencurian hasil kebun.

Dukungan itu disampaikan Plt Region Head PTPN IV Regional III, Sori P. Ritonga, di Pekanbaru, Jumat. Ia menyambut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba sekaligus mengidentifikasi bandar yang masih beroperasi.

Bagi perusahaan perkebunan milik negara tersebut, pemetaan kawasan rawan narkoba juga relevan dengan upaya menjaga keamanan lingkungan di sekitar areal operasional.

"Kami menyambut positif instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap wilayah rawan dan jaringan peredaran narkoba. Langkah ini tidak hanya menyangkut pemberantasan narkotika, tetapi juga berkaitan dengan keamanan lingkungan dan perlindungan aset negara," kata Sori.

Menurut dia, sejumlah perkara pencurian hasil kebun yang terungkap di sekitar wilayah operasional perusahaan memperlihatkan adanya pelaku yang terindikasi menyalahgunakan narkotika setelah menjalani pemeriksaan. Kondisi tersebut, menurut Sori, menunjukkan pentingnya pendekatan keamanan yang tidak hanya mengandalkan pengawasan fisik.

Pemberantasan narkoba, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan kondisi sosial di sekitar perkebunan perlu berjalan beriringan.

PTPN IV Regional III selama ini memperkuat pengamanan internal sekaligus membangun koordinasi dengan kepolisian di tingkat sektor dan jajaran kewilayahan. Kerja sama itu mencakup pencegahan tindak kriminal, penanganan perkara, hingga proses hukum terhadap dugaan pencurian dan penguasaan hasil perkebunan secara melawan hukum.

Sori menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan aset negara. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsip kami jelas. Aset yang kami kelola merupakan amanah negara. Karena itu, setiap bentuk pencurian, penjarahan, ataupun tindakan melawan hukum harus dicegah dan, apabila terjadi, diserahkan kepada mekanisme hukum," ujarnya.

Penguatan pengamanan juga menyasar kualitas sumber daya manusia. Ratusan personel pengamanan perusahaan yang tersebar di unit-unit perkebunan sebelumnya mendapat pembekalan bersama jajaran Polda Riau mengenai penanganan perkara dan pelaku kejahatan.

Pembekalan tersebut ditujukan agar petugas mampu menghadapi gangguan keamanan secara terukur, profesional, dan sesuai koridor hukum.

Pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui pendekatan fisik. Pada 2026, PTPN IV Regional III menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pengamanan dan penelusuran aset, serta penyelesaian persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Di sisi pencegahan narkoba, perusahaan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemeriksaan urine secara berkala dan membangun koordinasi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sori menegaskan, upaya tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja, produktivitas, dan integritas perusahaan dalam mengelola aset negara.

"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami. Ini bukan hanya menyangkut produktivitas dan keselamatan pekerja, tetapi juga integritas perusahaan dalam mengelola aset negara," katanya.

Luasnya areal perkebunan menjadi tantangan tersendiri bagi pengamanan. Karena itu, PTPN IV Regional III memandang keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya sebagai bagian penting dari strategi pencegahan.

Perusahaan berharap pemetaan kawasan rawan narkoba dapat diselaraskan dengan pemetaan wilayah rawan kriminalitas di sekitar perkebunan, terutama lokasi yang berpotensi mengalami pencurian hasil kelapa sawit.

Pendekatan tersebut diharapkan membantu mendeteksi potensi gangguan keamanan lebih dini, bukan sekadar merespons setelah tindak pidana terjadi.

"Kami mendukung penuh langkah Bapak Kapolri. Negara tidak boleh kalah dari narkoba dan juga tidak boleh kalah dari setiap tindakan yang merugikan asetnya. Menjaga kebun dan hasil produksinya berarti menjaga kekayaan negara yang dipercayakan kepada kami,"  tutur Sori.***

Terkini