Vonis TPPO Jas dan Su di Bawah Tuntutan JPU, PN Bengkalis Ungkap Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 September 2026 | 21:44:21 WIB

Bengkalis (Sangkala.id)-Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Nomor 292 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis berlanjut ke tingkat banding. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, baik terkait besaran pidana maupun pengembalian sejumlah barang bukti.

Perkara tersebut diputus pada 2 September 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Jas dan 1 tahun penjara terhadap Su.

Vonis tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jas dengan pidana 6 tahun penjara, sedangkan Su dituntut 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, Kejari Bengkalis menyatakan banding pada 7 September 2026. Memori banding kemudian disampaikan pada 14 September 2026.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur internal kejaksaan.

"Dalam pedoman internal kami, karena ini merupakan tindak pidana khusus, penentuan tuntutannya dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan nota dinas, kami menyatakan upaya hukum banding pada 7 September 2026," ujar Marthalius, Kamis (24/9/2026).

Kejari Persoalkan Dua Mobil
Selain besaran pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Dua di antaranya berupa kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush, yang berdasarkan putusan majelis hakim dikembalikan.

"Kemudian ada beberapa objek berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Fortuner dan Toyota Rush, yang dikembalikan. Kami tidak sependapat dengan keputusan tersebut," kata Marthalius.

Status kedua kendaraan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Kejari dalam upaya hukum banding.

PN Bengkalis: Barang Bukti Tak Otomatis Dirampas;

Sementara itu, Humas PN Bengkalis, M. Toha Wiku Aji, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026).

Menurut M. Toha, tidak seluruh barang yang berkaitan dengan suatu perkara pidana secara otomatis harus dirampas. Majelis hakim perlu melihat hubungan barang dengan tindak pidana, status kepemilikan serta pertimbangan hukum lainnya.

"Barang yang merupakan hasil tindak pidana memiliki karakter berbeda dengan barang yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, status setiap barang bukti dinilai berdasarkan posisi dan keterkaitannya dalam perkara," jelasnya.

Usia dan Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan;

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, M. Toha menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan independen dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, faktor usia, kondisi kesehatan serta keadaan lainnya disebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Mengenai riwayat hukuman sebelumnya, M. Toha menyebut status residivis pada terdakwa Jas dapat menjadi keadaan yang memberatkan. Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis menentukan pidana yang harus dijatuhkan dalam perkara baru.

"Bobot kesalahan tetap dinilai berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing perkara," ujarnya.

M. Toha juga menjelaskan bahwa sejak awal para terdakwa tidak menjalani penahanan oleh pihak kepolisian. Jas sebelumnya sempat diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, sedangkan Su berdasarkan informasi yang disampaikan sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh Polres Bengkalis.

Kini Masuk Proses Banding;

Dengan diajukannya banding oleh Kejari Bengkalis, perkara TPPO Nomor 292 selanjutnya akan diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi.

Pada tahap tersebut, putusan PN Bengkalis dapat dipertahankan atau diubah sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan pengadilan tingkat banding.

Sementara itu, status penahanan maupun pelaksanaan pidana tetap mengikuti ketentuan hukum dan penetapan yang berlaku hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara TPPO Nomor 292 kini memasuki tahapan baru. Besaran pidana serta status sejumlah barang bukti, termasuk Toyota Fortuner dan Toyota Rush, menjadi bagian yang akan dipersoalkan dalam proses banding Kejari Bengkalis. ***(Ramd)

Terkini