Jika ISPU Memburuk, Sekolah di Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Boleh WFH

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:37:57 WIB

Siak (Sangkala.id)-Kabut asap karhutla mulai mengusik Siak. Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan kebijakan khusus untuk melindungi kelompok rentan jika kualitas udara memburuk.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan sekolah PAUD dan kelompok belajar diliburkan sementara di seluruh kecamatan. Untuk SD-SMP sederajat, pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan secara selektif, mengikuti kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tiap wilayah.

“Tidak semua kecamatan langsung menerapkan PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut,” kata Afni saat apel di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Siak yang diterbitkan Selasa malam, 25 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan masyarakat dari dampak karhutla.

Wilayah dengan ISPU kategori tidak sehat hingga berbahaya menjadi prioritas penghentian sementara pembelajaran tatap muka. Kebijakan dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara serta informasi BMKG dan instansi terkait.

Afni mengatakan kondisi ISPU dipantau dan diumumkan setiap pukul 16.00 WIB sebagai dasar penentuan kebijakan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan juga diberi kewenangan menerbitkan keputusan setiap dua hari terkait wilayah yang perlu menerapkan PJJ.

Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas mendapat perhatian khusus. Tiga kecamatan itu berbatasan dengan Pekanbaru dan Pelalawan, sehingga rentan terdampak asap yang terbawa angin dari daerah lain.

“Api itu tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan,” ujar Afni.

Perlindungan tidak berhenti di sekolah. Pemkab Siak juga memberikan ruang kerja dari rumah (WFH) bagi ASN perempuan yang sedang hamil.

ASN dengan penyakit bawaan seperti asma akut atau gangguan terkait ISPA juga dapat mengajukan WFH. Pengajuan memerlukan izin atau rekomendasi Dinas Kesehatan.

Kebijakan itu diarahkan untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap kelompok rentan, sembari pemerintah memantau pergerakan asap dan kualitas udara di setiap kecamatan.***

Terkini