Insan Pers Adukan Hotman Paris ke DPN Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 10:59:25 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Laporan tersebut telah diterima dan diregister untuk diproses.

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, mengatakan pihaknya meminta Dewan Kehormatan DPN memeriksa dugaan pelanggaran etik, menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi advokat.

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti Dewan Kehormatan," kata Ali, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap pemeriksaan berlangsung objektif dan independen. Menurutnya, penegakan kode etik penting untuk menjaga marwah profesi advokat serta menjadi pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Ia menilai advokat sebagai officium nobile memiliki tanggung jawab menjaga etika profesi dan menghormati semua pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ali menambahkan penegakan kode etik tidak semata bertujuan menjatuhkan sanksi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers.

Tim Sirait & Co Law Office yang mendampingi Rahmat Mauliady terdiri atas Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini.***

Terkini