KPK Dalami Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing Terkait Izin Pelepasan HPT

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:13:25 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Uang itu diduga dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Menurut Taufik, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT, sedangkan keputusan berada di tangan Kementerian Kehutanan. Karena itu, KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna memperkuat alat bukti dan mengonfirmasi fakta-fakta terkait pertemuan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari 10 orang yang diamankan, lima orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.***

Terkini