Rohil (Sangkala.id)-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil.
Kedua tersangka, MA dan Y, ditetapkan Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik mengantongi alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, menjelaskan MA berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembayaran TPP PPPK, sedangkan Y menjabat Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Perkara ini terkait pencairan anggaran TPP guru PPPK tingkat SD dan SMP pada November–Desember 2025. Saat itu, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran untuk 2.138 guru PPPK. Namun, dana yang seharusnya diterima para guru diduga tidak disalurkan kepada penerima hak.
Penyidik menduga dana TPP tersebut justru dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Dugaan itu diperkuat melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan berbagai alat bukti.
Dalam penyidikan, tim menyita uang senilai Rp763 juta dari tersangka MA. Sejumlah dokumen pencairan anggaran juga diamankan untuk melengkapi pembuktian perkara.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, MA dan Y dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, MA dan Y mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Ujung Tanjung.***(zal)