Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan BPK Rp841 Juta, Minta Pemberitaan Berimbang

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:18:25 WIB

Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta. Pemkab menegaskan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Roni Tondi, mengatakan perangkat daerah terkait telah menjalankan proses klarifikasi dan tindak lanjut sebagaimana mekanisme yang berlaku. Langkah itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Roni, temuan audit tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak korupsi maupun kerugian negara. Temuan pemeriksaan merupakan bagian dari evaluasi tata kelola keuangan yang harus melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, dan penyelesaian administratif sebelum ditarik kesimpulan lebih lanjut.

Ia juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai bersifat spekulatif, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa didukung data, bukti, maupun konfirmasi dari pihak terkait. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Pemkab Meranti, kata Roni, menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun informasi yang disampaikan kepada publik semestinya berdasarkan fakta yang terverifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selain substansi pemberitaan, Pemkab juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang diberitakan. Sebab, bupati bukan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut.

Roni mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media diharapkan memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.***(asril)

Terkini