Rohul (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp962,9 juta dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2024.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026.
Selain mengembalikan kerugian negara, Kejari Rohul juga mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp100 juta yang dijatuhkan kepada salah satu terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengatakan seluruh dana hasil pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terpidana Leni Aswita mengembalikan kerugian negara sebesar Rp522,946 juta. Sementara terpidana Riza mengembalikan Rp340 juta dan membayar denda Rp100 juta.
Tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga melakukan penyitaan aset selama proses penyidikan. Sebanyak 22 bidang tanah beserta bangunan yang tercatat atas nama Leni Aswita dan keluarganya berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, total nilai aset yang disita mencapai Rp1,81 miliar.
Aset tersebut akan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
Keberhasilan pemulihan aset dan penyetoran kerugian negara ini menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan terbukti disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Melalui eksekusi putusan dan penyitaan aset, Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan keuangan negara, serta mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.***(ando)